Sidang Korupsi Rp359 Juta Kapal Wisata Dairi, Mantan Ketua PHO: Kapalnya Ditukar

Sebarkan:
JPU dari Kejari Dairi Dawin Sofian Gaja (kiri), majelis hakim (tengah) dan penasihat hukum (PH) terdakwa Party Simbolon (kanan).
MEDAN | Sidang perkara korupsi Rp359 juta terkait Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut (Kapal Wisata) pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Pemkab Dairi APBD TA 2008, Senin (18/5/2020) kembali bergulir secara teleconference di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Giliran Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Sekretaris Pengadaan Barang dan Jasa (Kapal Wisata) Jamidin Sagala dihadirkan JPU dari Kejari Dairi Dawin Sofian Gaja sebagai saksi terhadap terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon (49). selaku Ketua Pengadaan Kapal Wisata.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi Tumbur Simbolon menguraikan, semula tidak ada masalah tentang pekerjaan pengadaan Kapal Wisata Pemkab Dairi yang tendernya dimenangkan CV Khayla Prima Nusa (KPN) tersebut.

Bahkan tertanggal 14 Desember 2008 dirinya bersama tim lainnya seperti unsur pengawas pekerjaan serta Nora Butarbutar, selaku Wadir CV KPN telah menyaksikan Kapal Wisata yang semestinya menjadi aset kebanggaan Pemkab Dairi tersebut lagi bersandar di Dermaga Ajibata.

Pada saat itu pula secara administrasi dilakukan serah terima pekerjaan dari rekanan CV KPN kepada tim PHO. Sebab secara fisik kapal tersebut telah memenuhi spesifikasi. Sedangkan serah terima fisik kapal menurut rencana dilakukan pada 10 Januari 2009.

Sebab Pardamean Silalahi selaku Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan ketika itu menyarankan agar kapal tidak dibawa ke Pelabuhan Silalahi pada hari itu dikarenakan masih ada lagi pekerjaan perapian kapal yang perlu dikerjakan rekanan.

Kapalnya Ditukar

Ketika dicecar hakim ketua Syafril Batubara, saksi menimpali bahwa tim sangat terkejut ketika melihat kapal yang bersandar di Dermaga Ajibata bukan kapal yang ditunjukkan rekanan 4 hari sebelumnya.

"Kapal sudah ditukar rekanan Yang Mulia. Kami nggak mau menerima penyerahan barangnya karena tidak sesuai dengan spek pekerjaan," ungkapnya. Ketika dicecar lagi, sampai sekarang tidak ada dilakukan serah terima fisik pekerjaan (Kapal Wisata).

Padahal tim ketika itu sudah membawa serta nahkoda untuk dibawa ke Pelabuhan Silalahi karena menurut rencana tertanggal 10 Januari 2009 akan diresmikan Master Tumanggor, Bupati Dairi ketika itu.

Sementara saksi lainnya Jamidin Sagala tidak banyak memberikan keterangan dan mengaku lupa. Seingat saksi, terdakwa pernah ditunjukkan gambar (foto) kapal wisata. Namun secara fisik dirinya tidak.pernah melihatnya.

Bantah

Terdakwa Party Pesta Simbolon (monitor kiri atas) dan kedua saksi (bawah) dalam sidang lanjutan secara teleconference di Pengadilan Tipikor Medan.
Namun ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Party Pesta Simbolon membantah keterangan kedua saksi soal pernah membagikan foto kapal wisata tersebut. Sebaliknya kedua saksi menyatakan tetap pada keterangan yang baru disampaikan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Syafril Batubara menunda persidangan, Senin (8/6/2020) untuk menghadirkan 3 saksi lainnya. Yakni mantan Kadis Pardamean Silalahi (lebih dulu divonis MA pidana 6 tahun penjara), rekanan Nora Butarbutar (divonis di Pengadilan Tipikor Medan pidana 6 tahun dan 10 bulan penjara) serta Jinto Barasa (sudah menghirup udara bebas).

"Mantan Kadis sekarang masih di Rutan Tanjung Gusta Medan, Nora di Rutan Wanita Medan. Kita usahakanlah bagaimana caranya bisa dihadirkankan di persidangan atau secara teleconference," tutur JPU ketika ditanya awak media usai sidang. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini