Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Karyawan PT Serba Guna, Tuntutan JPU Dinilai Tidak Realistis

Sebarkan:
MEDAN - Sidang tuntutan dugaan pemalsuan surat pengalaman kerja yang menjerat karyawan PT Serba Guna, Marjoko berlangsung secara online yang digelar PN Lubuk Pakam di Aula Cabjari Labuhandeli, Rabu (6/5/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhandeli Ricard Simaremare menuntut terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengalaman kerja.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Menuntut terdakwa 2 tahun penjara," kata Ricard Simaremare di persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahmat menilai tuntutan JPU tidak realistis. Sebab, bukti pemalsuan surat yang diterbitkan oleh kliennya (terdakwa) sah dari perusahaan.

Ia menilai tidak ada kesalahan surat yang diterbitkan Marjoko kepada Dewi Sartika selaku penerima surat pengalaman kerja.

"Kami akan sampaikan keberatan dalam isi surat pledoi atau pembelaan nanti pada sidang berikutnya," kata Rahmat.

Sebelumnya, lanjut Rahmat, berdasarkan fakta yang disampaikan saksi ahli pada sidang sebelumnya cukup jelas. Bahwa, surat pengalaman kerja itu sah dan tidak ada kerugian dari PT Serba Guna yang diberikan kepada Dewi Sartika.

"Klien kita si Marjoko mengeluarkan surat pengalaman kerja itu ke karyawannya sesuai prosedur sebagai atasan," ungkapnya.

Dalam perkara itu, Rahmat menduga PT Serba Guna yang telah melanggar amanat Pasal 1602z Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menyebutkan si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan.

"Kami sangat keberatan dengan tuntutan ini, jaksa tidak realistis. Sebab tuntutannya tidak sesuai dengan fakta di persidangan," cetus Rahmat.

Kembali ditegaskannya, saksi ahli sebelumnya telah menyampaikan di persidangan bahwa surat pengalaman kerja dari PT Serba Guna menggunakan berkepala surat perusahaan ditandatangani Marjoko menggunakan stempel perusahaan adalah sah.

"Kita minta kepada majelis hakim dapat menilai kasus tersebut dengan cermat dan diminta supaya dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan pidana demi hukum. Sudah jelas terdakwa tidak menimbulkan kerugian terhadap perusahaan dan tidak ada unsur pemalsuan surat," pinta kuasa hukum terdakwa. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini