Sempat Ancam Polisi Hingga Ditangkap, Pelaku Pungli di Tanjung Morawa Ini Ternyata Pemakai Narkoba

Sebarkan:
DELISERDANG - Petugas Kepolisian Polresta Deliserdang menangkap seorang pria berinisial JU alias Gabon (40), warga Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Sei Blumei, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Sebelumnya, Gabon melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik dan terlihat dalam sebuah video yang viral di media sosial, Kamis (7/5/2020).

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal pada Rabu 6 Mei 2020, saat Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak mobil truk yang disetop dan dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya.

Saat berada di lokasi, Aipda Rinkon langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa tersebut.

Mengalami kejadian tersebut, Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan Nomor: LP/45/A/V/2020/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku, petugas Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JU alias Gabon, di Jalan Sei Blumei, Simpang Pamah, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan pungli bersama teman untuk membeli Narkoba, dimana saat dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu, inex dan ganja.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.

Kapolresta juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Apabila tidak menyerahkan diri, Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur," ungkapnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini