Perkara Suap Dzulmi Eldin, Saksi Tunjukkan Foto Pembangunan Rumah Mewah Samsul Fitri

Sebarkan:
MEDAN - Perkara dugaan suap Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin kembali digelar (secara teleconference), Senin (4/5/2020) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Giliran saksi meringankan (ade charge) dihadirkan penasihat hukum (PH) terdakwa.

Saksi Chandra Lubis (38), warga Jalan Pinang Baris Medan menjelaskan bahwa benar dirinya yang mengambil gambar/foto pembangunan rumah mewah di kawasan Medan Helvetia yang disebut-sebut milik Samsul Fitri (terdakwa tindak pidana suap pada berkas terpisah).

Dalam beberapa lembar foto yang memperlihatkan proses pembangunan rumah mewah tersebut juga tercantum adanya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) yang bertuliskan atas nama Leni Agustina Rambe, istri Samsul Fitri.

"Saya yang mengambil foto itu kira-kira seminggu lalu. Saya nggak tau apa ada kaitannya dengan Eldin atau yang lain. Saya tahu rumah itu dari om saya, Ilhamsyah," ujar saksi di hadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Azis.

Sementara PH terdakwa, Zunaidi Matondang menguraikan, foto yang diambil saksi tersebut merupakan foto pembangunan rumah Samsul Fitri yang prosesnya mulai dilakukan sejalan dengan rentang waktu awal mula kasus tersebut terjadi.

"Dari situ kita patut menduga bahwa dalam perkara ini Samsul Fitri lah yang berperan memanfaatkan situasi untuk meminta uang kepada para kepala dinas. Pembangunan rumah atas nama Leni Agustina Rambe itu juga kalau dilihat proses pembangunannya sejalan dengan kasus ini mulai bergulir," ujar Zunaidi Matondang.

Hakim Ketua Abdul Azis melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Dzulmi Eldin mengaku baik kadis maupun Samsul Fitri (Kasubag Protokol Setda Kota Medan, red) tidak pernah melaporkan adanya mengenai permintaan uang.

Begitu juga sebaliknya, dia tidak pernah mempertanyakan soal permintaan uang tersebut kepada Kadis atau Samsul Fitri.

"Tidak pernah saya mempertanyakan, Yang Mulia. Kadis ataupun Syamsul tidak pernah saya tanya mengenai uang itu," sebut Dzulmi Eldin.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga mengaku tidak pernah mengetahui kemana saja uang yang katanya untuk operasional sebesar Rp.160 juta selama sebulan tersebut dipergunakan oleh para ajudan maupun Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokol.

"Saya kurang tahu kalau soal kemana saja uang itu digunakan. Setahu saya kalau sudah habis ajudan melapor kepada saya," ujarnya.

Usai mendengar keterangan saksi ade charge dan terdakwa, Majelis hakim menunda persidangan Kamis (14/5/2020) dengan agenda pembacaan materi tuntutan dari tim penuntut umum pada KPK. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini