Kuasa Hukum Pemilik 'Warning' Massa Puskopkar Keluar dari Lahan Kebun Sawit di Rohul

Sebarkan:
Muara Karta Simatupang SH MM, kuasa hukum pemilik lahan
RIAU | Muara Karta Simatupang SH MM, selaku kuasa hukum pemilik lahan kebun sawit yang sah memberikan 'warning' kepada massa menamakan dirinya Pengurus Pusat Koperasi Karyawan (Puskopar) Provinsi Riau agar segera keluar dari lahan seluas 350 ha di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Peringatan keras tersebut disampaikan Karta dalam pers rilisnya via sambungan WhatsApp (WA), Jumat (29/5/2020).

Untuk sementara pihaknya mengambil langkah persuasif. Bila tidak diindahkan juga maka selaku kuasa hukum pemilik lahan yang sah, tindakan melawan hukum oleh massa tersebut akan dilaporkan ke Mabes Polri cq Polda Riau dan pidana Pasal 167 KUHPidana siap menjerat para pelakunya.

Yakni pidana barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.

"Sekalian kita juga ajukan gugatan ke pengadilan," tegas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Lulusan Universitas Indonesia (LBH Iluni UI) tersebut.

Mirisnya lagi, imbuh Karta, aksi nekat massa tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2020) lalu atau 2 hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Duduk Perkara

Selain itu massa juga berpotensi mengaburkan duduk perkara lahan kebun sawit kliennya, dengan menjadikan putusan Mahkamah Agung (MA-RI) Nomor: 2328/K/Pdt/2018 sebagai dalil akal-akalan.

Sebab putusan MA tersebut tidak ada kaitannya dengan kepemilikan lahan kebun sawit. Namun terkait mengenai dualisme kepengurusan Puskopkar di Riau. Yakni atas nama Ronni Abdi dkk melawan H Marbakri dkk (tergugat).

Dalam putusannya hakim menolak dan membatalkan gugatan perdata Ronni Abdi dkk (putra mantan pengurus Puskopkar Alm H Arbi) yang menginginkan kepengurusan Puskopkar di Riau sekarang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bila dikaji lebih mendalam, pihak Albeny dkk tidak dapat menjadikan putusan MA-RI tersebut sebagai dalil sehingga seenaknya menguasai lahan perkebunan sawit yang telah dibeli kliennya melalui Notaris H Benizon di Pekanbaru pada 17 April 2018 lalu.

Untuk itu, imbuh Karta, kubu Marbakri dkk segera bergerak cepat menyelesaikan inventarisasi dan penguasaan aset usaha koperasi.

"Pertanyaan saya, kenapa baru sekarang inventarisir aset koperasi. Kenapa tidak sejak yang lalu-lalu," pungkasnya. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini