Kuasa Hukum Marjoko Bantah Kliennya Palsukan Surat PT Serba Guna

Sebarkan:
MEDAN UTARA | Sidang pembacaan pledoi yang menjerat terdakwa, Marjoko dengan dugaan pemalsuan surat lamaran kerja kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Aula Cabjari Labuhan Deli, Rabu (13/5/2020).

Sidang berlangsung secara online atau daring dengan agenda mendengarkan bacaan pledoi yang disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa, Rahmat SH di depan majelis hakim.

"Klien (terdakwa) saya tidak terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan surat keterangan pengalaman kerja," kata Rahmat dipersidangan.

Ia menegaskan, tuntutan jaksa tidak cermat, karena dianggap tidak realistis telah menuntut kliennya 2 tahun penjara. Sebab, PT Serba Guna selaku perusahaan tidak mengalami kerugian secara materi.

"Seharusnya jaksa meneliti untuk membuktikan adanya unsur pidana yang dilakukan klien saya, karena telah dijerat pidana oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan sebelum disidangkan," sangkal Rahmat.

Padahal, dalam sidang sebelumnya, saksi ahli pidana telah menyatakan surat pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah asli, secara materi perusahaan tidak dirugikan.

"Klien saya sebagai pemberi surat pengalaman kerja kepada Dewi Sartika, merupakan kewajiban perusahaan. Makanya klien saya mengeluarkan surat dari perusahaan kepada Dewi Sartika selaku bawahannya di perusahaan tersebut," cetus Rahmat menutup pembacaan pledoinya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri Disnaker Deliserdang, Ganda Parulian Aritonang turut dihadirkan di persidangan mengaku, pihaknya tidak mengetahui tentang asli atau palsunya surat tersebut.

"Kita ada dipanggil oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Bukan membahas surat, karena bukan ranah kami. Yang jelas, tugas mereka hanya memediasi. Tapi, surat itu dikeluarkan bertujuan untuk keperluan mengurus BPJS-nya,” ucap Ganda.

Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Rahmadhini setelah mendengarkan keterangan dipersidangan menutup dan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU secara tertulis. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini