Kasus Laporan Palsu di Medan: Wanita Ini Nekat Potong Jari Sendiri Demi Mendapat Asuransi

Sebarkan:
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memimpin press release pengungkapan kasus laporan palsu di lobi Adhi Pradana Polda Sumut, Jumat (15/5/2020).

Sebelumnya, sempat viral di media sosial seorang wanita dibegal di Jalan AR Hakim yang mengakibatkan keempat jari tangan kirinya putus dan kehilangan uang 4 juta serta tas diambil begal pada 1 Mei 2020 lalu.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan saat penyelidikan dimulai dari TKP Jalan AR Hakim ternyata keterangan Erdina Sihombing (ES) tidak sesuai kenyataan.

Tim bekerja keras mengumpulkan seluruh alat bukti di TKP, mulai dari pengecekan CCTV hingga saksi mata dan semuanya tidak terbukti.

"Saat diinvestigasi ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan hari ini kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut yaitu ES," ujar Kapolda Sumut.

Kapolda menyampaikan, motifnya adalah karena tekanan ekonomi dan dililit hutang agar mendapat klaim dari asuransi.

"Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang dibegal," ungkapnya.

Sementara kedua rekan tersangka saat ini statusnya adalah saksi karena membantu mengantar ke rumah sakit dan membuat laporan. Namun Erdina Sihombing sudah ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu.

"Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu," ucap Kapolda.

Di akhir releasenya, orang nomor satu di Polda Sumut ini mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal nekat seperti ini karena dapat merusak diri sendiri dan membuat kamtibmas di Sumut menjadi tidak kondusif. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini