Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, PH Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Sebarkan:
BELAWAN - Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Dewi Sartika alias Tika (27) kembali digelar secara online atau daring di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang bersidang di Aula Cabjari Labuhandeli. Sidang berlangsung dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam keterangan secara online, Tika mengaku bahwa dirinya meminta surat keterangan pengalaman kerja itu bukan untuk menuntut hak pesangon dari PT Serba Guna, tetapi ingin meminta hak pesangon ke perusahaan outsorcing PT Saparila.

Sehingga Tika meminta surat keterangan kerja kepada Marjoko selaku atasannya, sebab sebelumnya terdakwa sudah pernah memintanya kepada Kepala HRD PT Serba Guna namun tidak diberikan.

"Tujuan surat keterangan kerja yang saya minta untuk mencari pekerjaan yang baru dan untuk mengklaim ansuransi ketenagakerjaan saya," ungkap Tika di layar lebar persidangan.

Mendengar keterangan itu, penasehat hukum terdakwa, Rahmat dan Hendra meminta kepada hakim agar membebaskan Dewi Sartika alias Tika dan Marjoko dari semua tuntutan pidana atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan JPU.

"Kita sudah lihat semua fakta di persidangan. Tidak ada unsur pidana yang dilakukan Tika dan Marjoko di perusahaan tersebut. Surat yang dikeluarkan tidak palus, jadi kita minta hakim untuk membebaskan mereka (kedua terdakwa)," pinta Rahmat, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, katanya, JPU Ricard Simaremare tidak membacakan keseluruhan jawabannya atas pledoi yang disampaikan, sehingga jawaban JPU tetap pada tuntutannya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara terhadap Markoko.

"Kami minta keadilan, semoga hakim bisa memutuskan kasus ini secara bijaksana dengan melihat fakta hukum di pengadilan," tegas Rahmat. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini