DIPERIKSA:Tersangka Hanafi saat diperiksa.
"Yang bersangkutan masih diperiksa dan ditahan. Barang bukti sabu yang kita amankan 0,34 gram dalam plastik klip kecil dan alat hisap. Jadi enggak benar tangkap lepas seperti yang diberitakan oleh media online kemarin," ujar Ari Wibowo kepada wartawan Rabu (6/5/2020).
Tambah Ari, tersangka Hanafi ditangkap pada Sabtu (2/5/2020) siang di Jalan Masjid Taufik, Gang Beringin, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.
Saat mau ditangkap, tersangka hendak menaiki mobil dan membuang benda yang ternyata plastik klip kecil berisi sabu. Tersangka Hanafi lalu diboyong ke markas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," tegasnya. (ka)