Hanafi Buang Sabu Saat Mau Ditangkap

Sebarkan:
DIPERIKSA:Tersangka Hanafi saat diperiksa.

MEDAN-Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Idik I AKP Ari Wibowo menegaskan bahwa tersangka Hanafi, 32, warga Jalan Bambu, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara ditahan dan saat ini masih dalam pemeriksaan. 

"Yang bersangkutan masih diperiksa dan ditahan. Barang bukti sabu yang kita amankan 0,34 gram dalam plastik klip kecil dan alat hisap. Jadi enggak benar tangkap lepas seperti yang diberitakan oleh media online kemarin," ujar Ari Wibowo kepada wartawan Rabu (6/5/2020).

Tambah Ari, tersangka Hanafi ditangkap pada Sabtu (2/5/2020) siang di Jalan Masjid Taufik, Gang Beringin, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

Saat mau ditangkap, tersangka hendak menaiki mobil dan membuang benda yang ternyata plastik klip kecil berisi sabu. Tersangka Hanafi lalu diboyong ke markas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

 "Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," tegasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini