Dukung Pemerintah Cegah Mudik Lebaran, Bandara Kualanamu Layani 23 Penerbangan

Sebarkan:
DELISERDANG - Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara terus memperhatikan layanan penumpang pesawat dengan menerapkan standar keselamatan dan pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

Layanan penerbangan penumpang Domestik dan Internasional diterapkan sesuai aturan yang ada dengan persyaratan khusus Covid-19 pada penumpang pesawat yang akan berangkat melalui Bandara Kualanamu.

Tentunya dengan memiliki surat jalan dari instansi tempat bekerja dan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari medis.

Sebelum berangkat, para calon penumpang terlebih dahulu mengisi form dari petugas bandara dan maskapai yang akan mengangkut penumpang tersebut.

Setelah dinyatakan sesuai ketentuan baru, calon penumpang diizinkan untuk check in tiket dan langsung diarahkan ke ruang tunggu keberangkatan.

Dari pantauan hari ini untuk data penumpang pada hari Selasa yang datang dan pergi melalui Bandara Kualanamu sekitar 394 pax dan untuk penerbangan datang dan berangkat sekitar 23 penerbangan.

Plt Manager Humas Bandara Kualanamu Paulina Simbolon, Rabu (20/5/2020) menyebutkan, ini penumpang yang memenuhi syarat syarat khusus untuk dapat melaksanakan penerbangan.

"Syarat syarat tersebut yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan dan untuk pengguna jasa yang mudik tahun ini sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk tidak melaksanakan mudik tahun ini guna memutus mata rantai Covid-19," ucapnya.

Seperti diketahui, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melengkapi dokumen serta melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa melaksanakan proses check in.

"Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan," jelas Paulina Simbolon.

Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Manajemen Bandara Kualanamu selalu mengingatkan bagi pengguna jasa untuk melakukan physical distancing di setiap area. Penerapan physical distancing di Kualanamu juga sesuai kondisi terkini yang cukup dinamis," ujar Paulina. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini