Dua Pelaku Penganiayaan Di Bekuk Satreskrim Polresta Deli Serdang

Sebarkan:




Deliserdang – Tim Tekab Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap dua pelaku penganiayaan berinisial N Alias Ajo (54) Warga Pasar III Kel Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli serdang dan RR Als Kiki (28) Warga Dusun I Pagar Merbau II Kecamatan Pagar Merbau Pasar Kabupaten Deli serdang.

Kedua tersangka di duga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap korban Reynaldi Sanjaya (20) Warga Jln.Cikditoro Lk VII Kel Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kab Deli Serdang.

Informasi dihimpun, kejadian Berawal Pada hari Selasa (05/05/2020) sekira pukul 18.00 wib korban pada saat itu sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Showroom Duta Motor yang terletak di Pasar I Desa Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang .kemudian oleh pelaku N Als AJO sengaja menggesekan ban becak motor miliknya ke ban belakang sepeda motor milik korban.

Kemudian Korban menegur pelaku N als AJO,tidak terima di tegur selanjutnya pelaku N Als AJO mendorong Korban sampai terjatuh/tersungkur selanjutnya pelaku RR Als KIKI langsung menghantukan kepalanya ke arah kepala korban sebanyak 1(satu) kali.

Tak terima penganiayaan yang di alami korban selanjutnya korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan tersebut Tim Tekab Polresta Deli serdang Langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (15/05/2020) sekira pukul 22.00 wib . N Als AJO dan RR Als KIKI Berhasil di tangkap tanpa perlawanan di Pasar I Kel Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubum Pakam Kab Deli Serdang.

Saat di Konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Sik Mengatakan “ Kedua Pelaku saat Ini Sudah di amankan di sat reskrim Polresta Deli Serdang dan sedang di lakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Kedua Pelaku di kenakan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara," kata Kasatreskrim.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini