Tersangka pengedar sabu.
Dari tangan tersangka berinisial BH warga Jl. Luku V pondok Grompol Kel.Kwala Bekala Kec.Medan Johor tersebut disita barang bukti berupa satu bungkusan plastik klip berisikan shabu seberat bersih 0,10 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riadi melalui Kanit Idik I Iptu Rahmat Ari Bowo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga sedang membeli narkoba.
Petugas langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka barang itu baru dibeli dari seorang pria berinisial A untuk diperjual belikan kembali,” kata AKBP Sugeng Riadi.
Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ka)