Sebelum Didorong ke Jurang, Mobil Prado Hakim Jamal Sempat Bolak-balik di Desa Sukadame

Sebarkan:
Tim JPU dari Kejari Medan menghadirkan 3 saksi sekaligus pada sidang lanjutan (secara teleconference) perkara pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin
MEDAN | Meski tidak menyaksikan langsung peristiwa kedua terdakwa 'eksekutor' pembunuhan diduga berencana hakim PN Medan Jamaluddin yakni M Jeffri Pratama dan M Reza Fahlevi mendorong mobil Toyota Prado BK 77 HD ke jurang areal perkebunan sawit.

Namun warga sempat melihat mobil yang biasa digunakan korban -akrab disapa: pak Jamal- tersebut bolak-balik melintas di jalan utama Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu terungkap ketiga saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan dalam sidang lanjutan (secara teleconference) di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Rabu (29/4/2020).

Yakni saksi Sungkunen beserta pasangan suami istri (pasutri) Edward Tarigan dan Linawati, sesama warga Dusun II, Desa Sukadame. Bahkan Sungkunen sebelumnya menyangka kalau mobil itu adalah milik adiknya.

"Sempat kupanggil orang yang di dalam mobil tapi bukannya berhenti malah ngebut ke arah perkebunan. Mobilnya pun sempat berbalik arah menuju pemukiman warga tapi berbelok lagi ke arah kebunan sawit padahal kondisi jalannya berbatuan," tutur Sungkunen.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Erintuah Damanik, saksi menimpali, belakangan mengetahui kalau mobil Prado tersebut masuk jurang dan ditemukannya jenazah seorang pria dewasa di dalam mobil, setelah warga sekitar membicarakannya.

Sementara ketika ditanya penuntut umum, Sungkunen menerangkan ada pengendara sepeda motor membuntuti mobil Prado tersebut.

Hal senada tentang bolak baliknya mobil Prado hitam tersebut juga diungkapkan pasutri yakni Edward Tarigan dan Linawati. Mereka juga membenarkan kalau mobil masuk jurang itu bisa dilihat dari atas jalan utama di Desa Sukadame.

Edward juga orang yang menghubungi Langsir kebetulan punya usaha penarikan tali sling mobil untuk menderek mobil mobil ke jalan utama. Erintuah kemudian menunda persidangan pekan depan.

Sudah 14 Saksi

Usai persidangan ketua tim penuntut umum juga Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menyatakan, sudah 14 saksi yang dihadirkan pada persidangan perkara pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.

Bila tidak ada halangan, timpalnya, Jumat lusa (8/5/202p) timnya akan menghadirkan salah seorang saksi orang disebut-sebut mengetahui permasalahan korban Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanum (juga terdakwa inisiator pembunuhan pada berkas terpisah, red). (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini