Miliki Sabu, Pria Tanjung Balai Ini Diciduk Polisi di Pinggir Jalan

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Azan Mukdin (45), warga Jalan Pepaya Lingkungan V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diciduk petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, Kamis (2/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,22 gram, 1 buah dompet warna hitam dan uang sebesar Rp.160,000, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna merah nopol BK 4628 QAG.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria di pinggir Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, memiliki sabu.

"Atas informasi tersebut, petugas Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Putu Yudha.

Melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.

Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai langsung menginterogasi tersangka dan ia mengaku bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar miliknya.

"Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini