Kadus di Gebang Langkat Kutip Dana Rp 10.000 untuk Biaya Penyemprotan Disinfektan

Sebarkan:
Sumijan saat diwawancarai Metro Online.
LANGKAT - Oknum Kepala Dusun (Kadus) IX Perumahan Asabri, Desa Air hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang didiga orang suruhan Kepala Desa mengutip uang sebesar Rp 10.000 per Kepala Keluarga (KK) dengan alasan untuk membeli bahan disinfektan.

Pengutipan dana sebesar Rp 10.000 per KK dari 162 Kepala Keluarga tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Dusun pada Sabtu (04/4/2020) pagi.

Demikian dikatakan RE Barus (44) warga Dusun IX perumahan Asabri Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat kepada Metro Online.

Lebih lanjut dikatakan RE Barus, pihaknya masyarakat merasa keberatan atas adanya pengutipan yang dilakukan oleh orang dugaan suruhan Kepala Desa.

"Pengutipan uang sebesar Rp 10.000 per KK tersebut tidak diketahui para kepala rumah tangga. Oknum Kadus melakukan pengutipan uang secara diam-diam dari para ibu rumah tangga," kata RE Barus sembari berharap agar masalah ini disikapi dengan tegas oleh Bupati Langkat.

Hal senada dikatakan Sumijan (50) yang juga warga dusun IX Perumahan Asabri, Desa Air hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

"Mengenai masalah pengutipan ilegal ini tidak bisa dibiarkan, saya siap diperiksa oleh pihak penegak hukum, dan saya siap dipanggil orang nomor satu di Kabupaten Langkat ini bilamana keterangan saya tidak benar dan bilamana keterangan saya ini bertentangan dengan peraturan pemerintah," ujar Sumijan.

Dia mempertanyakan, dana untuk penanggulangan percepatan pencegahan Covid-19 kan sudah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Langkat.

"Kemana dananya dan mengapa pemerintahan desa melakukan pengutipan untuk biaya pembelian disinfektan. Penyemprotan belum dilaksanakan, namun dana Rp 10.000 sudah dikutip oleh oknum Kadus," katanya.

Sumijan meminta Bupati Langkatmembuka mata lebar-lebar dan melihat nasib masyarakat bawah ini.

"Apakah memang tidak ada dana dikucurkan oleh Pemkab Langkat untuk pembelian disinfektan sehingga pemerintahan desa melakukan pengutipan, atau sebaliknya. Atau ada arahan dari Pemkab Langkat untuk mengizinkan pemerintah desa melakukan pengutipan uang untuk melakukan penyemprotan disinfektan," sebut Sumijan dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kepala Desa Air hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Samsul Bahri saat dikonfirmasi, Sabtu (04/4/2020) membenarkan pengutipan dana sebesar Rp 10.000 per KK dari 162 KK di Dusun IX Perumahan Asabri.

"Dana tersebut membeli racun untuk membuat disinfektan yang akan disemprotkan ke pemukiman warga, dan pengutipan itu tidak dipaksakan. Kalau ada masyarakat yang tidak memberi ya tidak apa-apa," kata Kades.

"Penyemprotan yang akan dilaksanakan di pemukiman warga Dusun IX Perumahan Asabri ini adalah permintaan mereka sendiri. Kita tidak memaksakan penyemprotan itu dilaksanakan. Intinya warga yang minta maka dilakukan pengutipan oleh kepala dusun," kata Samsul Bahri dengan enteng. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini