Halangi Polisi Tangkap Pelaku Pencurian, 2 Pria Ini Diamankan Polsek Namorambe

Sebarkan:
DELISERDANG - Upaya petugas Unit Reskrim Polsek Namorambe menangkap pelaku pencurian mendapat perlawanan dari pihak keluarga.

Perlawanan tersebut mengakibatkan pelaku pencurian melarikan diri saat hendak dibawa oleh petugas Reskrim Polsek Namorambe.

Dua pria berinisial SS (57), warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe dan RS (48), warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe terpaksa harus diboyong secara paksa oleh petugas karena menghalang-halangi saat hendak membawa pelaku pencurian.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2020) malam, saat petugas bergerak ke Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang menggunakan sepeda motor menangkap pelaku tindak pidana pencurian bernama Sakal (20) di Warung Kopi Mak Dini.

Saat dalam perjalanan menuju ke Polsek Namorambe, tiba-tiba datang SS (Ayah pelaku) dari arah belakang langsung memalangkan becak motor miliknya dan langsung mendatangi petugas dengan maksud melarang untuk membawa anaknya.

SS berkata kepada petugas "Jangan kau bawa anakku" !! kuntek kau kari".

Tidak hanya itu, SS juga meneriaki petugas dengan kata-kata Rampok. Petugas kepolisian kemudian menjelaskan kepada SS bahwa anaknya ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di Dusun II Perum Cendana Asri Desa Jaba Kecamatan Namorambe, beberapa waktu lalu.

Namun, SS tetap bertahan agar anaknya dilepaskan dan tidak dibawa ke Polsek sembari menarik anaknya dari atas sepeda motor.

Tidak lama kemudian, datang RS dan kawan-kawannya menghampiri petugas sembari mengancam dan berkata "Jangan suka sukamu disini, kuntek kau kari....!!!!,".

Disini, petugas kepolisian kembali menjelaskan bahwa mereka adalah anggota Polsek Namorambe.

Namun, penjelasan dari anggota tidak juga didengar, malah mereka berupaya menarik pelaku dari atas sepada motor.

Tidak sampai disitu saja, tiba tiba RS mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya sembari berkata “Gak ada polisi-polisi disini, kutebak kau kari," sembari mengayunkan pisaunya kepada petugas.

Selanjutnya, SS dan RS beserta kawan-kawannya menarik paksa pelaku dan pelaku langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga Desa Jati Kesuma.

Perlawanan terus dilakukan dari SS dan RS beserta kawannya. Petugas berupaya mengejar Sakal dan tiba tiba SS memukul petugas dengan bangku yang terletak di salah satu warung. Hingga keduanya diamankan polisi.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Namorambe Polresta Deliserdang, AKP B. Naibaho, Sabtu (11/4/2020) membenarkan kejadian itu.

"Benar, anggota kita mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Akibat dari perlawanan tersebut membuat pelaku melarikan diri," kata Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS dan RS telah diamankan ke Mapolsek Namorambe, karena melakukan Tindak Pidana Secara bersama - sama menghalangi Petugas Polri dalam melaksanakan Tugas. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini