Dua Warga Riau Jadi Korban Perampokan di Simalungun

Sebarkan:


Simalungun - Dua warga Provinsi Riau mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Grand Max No.polisi BM-8734-TT menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melintas di Jalan Asahan Km 13-14 Nagori bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Kedua korban tersebut Rhonny Star Guktom (38) warga Balam Sempurna Km 31 Dusun Karya Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Rimhot Lumbantoruan (48) warga Perumahan Griya Mazmur II Gg Kulit No.30. Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Provinsi Riau.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung, Selasa (28/4/2020) menyampaikan saat kedua korban melintas tepatnya di perbatasan antara wilkum Polsek Bangun dengan Polsek Perdagangan, Jalan Asahan dihadang 5 pelaku. Saat korban berhenti 3 pelaku keluar dari mobil Avanza putih selanjutnya menempelkan dan menekankan sebilah pisau ke leher Ronny selaku pengemudi mobil.

"Kejadian terjadi pada Senin (27/4/2020), lima pelaku warga Kota Pematangsiantar. 3 pelaku berhasil kita amankan, 2 pelaku belum tertangkap, masih kita cari," kata Kapolsek Bangun.

Salah satu tersangka menempelkan pisau itu, lanjut kapolsek, sambil mengatakan "Serahkan dompetmu kalau tidak saya lobangi leher mu". Ketakutan lalu korban dan saksi menyerahkan dompet mereka kepada salah seorang pelaku.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap petugas dari lokasi berbeda, Doni Turedo Tambunan warga Kelurahan Sigulang-gulang Kec.Siantar Utara ditangkap dari dalam sebuah warnet di jalan Gotong royong sekira pukul 17.00 Wib.

Kemudian tersangka Manuel Patar Halomoan Simanjutak (22) warga Jalan Pergaulan Parluasan Kelurahan Sigulang-gulang dan Elpin Johannes Zebua (22) warga Jalan Mahoni II No.9 Kelurahan Sukadame, keduanya

ditangkap sekira pukul  20.30 wib di sebuah rumah di Simpang Kerang Kota Pematangsiantar.

Sedangkakan dua pelaku lainnya masih tahap pencarian, Bedol (29) dan Pranata Sianipar.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Pidana," kata Kapolsek Bangun. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini