Cucu Durhaka Tega Perkosa Nenek Kandungnya Yang Berusia 75 Tahun

Sebarkan:


Serdang Bedagai : Moral Rio Primanda (27) ini benar-benar sudah rusak, berdalih sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya, bapak dua anak ini gelap mata dan memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 75 tahun.

Tersangka warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dibekuk Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Kini Rio sudah meringkuk ditahananan Sat Reskrim Polres Sergai. 
Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur, tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Karena wajah tersangka tidak tertutup semua, korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri. Namun karena kalah tenaga tersangka juga sudah kerasukan nafsu langsung merentangkan tubuh korban dan mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain. Selanjutnya tersangka langsung memperkosanya.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kabur meninggalkan korban yang sudah lemas. Dengan susah payah korban mendatangi rumah kediaman anaknya yang tak jauh dari tempat tinggal korban dan mengadukan perbuatan tersangka.
Korban bersama anaknya lalu melaporkan kasus ini ke Polres Serdang Bedagai hingga tersangka berhasil diringkus Polisi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK,MH dalam keterangannya, Sabtu (25/4/20) mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari Rabu (22/4/20) sekira pukul 02:00WIB lalu.

"Tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH(75) secara spontan karena tak kuat menahan nafsu nya sudah dua bulan pisah ranjang dengan istrinya "kata  Kapolres AKBP Robin.

Sementara tersangka mengaku khilaf, ia juga pecandu narkoba. "Saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada dibelakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik keatas sehingga terlihat pahak dan pantatnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya," kilah Rio kepada juru periksa.

Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Wan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini