Zakir Husin Si Bandar Sabu Dimiskinkan

Sebarkan:
DIMISKINKAN:Kombes Pol JE Isir saat memaparkan kasus TPPU dari tersangka Zakir Husin si bandar narkotika.

MEDAN–Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menjerat tersangka Zakir Husin dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari hasil penyidikan pidana tersebut terungkap bahwa tersangka Zakir Husin memiliki empat rumah dan sejumlah kendaraan bermotor.

Kini Zakir si bandar narkoba besar di Kota Medan kini sudah dimiskinkan.

"Dari hasil transaksi narkoba, tersangka memiliki harta bergerak dan tak bergerak senilai kurang lebih Rp8 miliar. Tersangka dijerat dengan pasal TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir didampingi Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi dan Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan kepada wartawan , Kamis (19/3/2020). 

Tambah Isir, pengungkapan tindak pidana pencucian ini baru pertama kali berhasil diselesaikan.

“Kasus pengungkapan tindak pidana pencucian ini baru pertama kali berhasil kita selesaikan berkat koordinasi dengan pihak kejaksaan. Ini juga bukti dari komitmen antara Polri dan Kejaksaan,” tambah Kombes Pol JE Isir lagi.

Isir juga menegaskan proses persidangan tersangka Zakir juga akan dikawal bila perlu sampai hakim menjatuhkan vonis. “Kami akan mengawal jalannya proses persidangan,” terangnya.  (ka)   
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini