Wabah Virus Covid-19 Meluas, Pemprov Aceh Larang Gunakan Absensi Elektronik

Sebarkan:


Langsa - Cegah penyebaran covid-19, Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan menyangkut dengan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan melalui surat edaran bernomor : 800/4990 tertanggal 16 Maret 2020.

Surat edaran yang bernomor : 800/4990 tertanggal 16 Maret 2020 ditanda-tangani Sekretsris Daerah Provinsi Aceh, dr Taqwallah, M. Kes yang ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Aceh, telah beredar dimedia sosial dan kalangan masyarakat.

Dimana dalam surat edaran dimaksud antara lain berbunyi, mulai Senin, 16 Maret 2020, ASN Pemerintah Aceh menghentikan penggunaan absensi elektronik (finger print) dan menggantinya dengan absensi manual.

Begitu juga dengan kegiatan apel Senin pagi, senam pagi pada Jumat, dan upacara tertentu untuk sementara ditiadakan.

Selanjutnya menunda seluruh kegiatan yang melibatkan dan mengumpulkan banyak ASN, seperti seminar, pelatihan bimtek, dan sejenisnya.

Termasuk penundaan penugasan ASN ke luar negeri, ke luar daerah dan dalam daerah, kecuali perintah khusus pimpinan.
Bagi ASN yang melakukan aktivitas pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan penyebaran virus corona.

Begitu pula setiap ASN yang sakit demam, flu, batuk agar segera memeriksa diri pada unit kesehatan dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan, tulis Sekda dalam surat edaran tersebut
Sementara penundaan/penghentian ini berlaku sejak Senin, 16 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut. (Syaf).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini