Tekab Polsek Galang Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan:
DELISERDANG - Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deliserdang berhasil membekuk tersangka kasus Penipuan dan Penggelapan berinisial S A N (20), warga Gang Muslim, Lingkungan II, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Kasus ini berawal pada Senin (16/3/2020) di gang belakang Pasar Galang Kota Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, tersangka S A N berpura-pura meminjam 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi BK 2032 MBB, dari anak korban bernama M. Alfa Razhi (16), dengan alasan untuk membeli paket pulsa Handphone.

Setelah sepeda motor diberikan, pada saat itu juga langsung dibawa kabur oleh tersangka bersama pacarnya berinisial YS dan tidak dikembalikan hingga akhirnya pada Minggu (22/3/2020), korban Nur Asiyah Br Saragih (50), warga Dusun II, Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang Deliserdang, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Galang.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Galang Polresta melakukan penyelidikan, dan akhirnya petugas mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan tersangka S A N yang berada dalam perjalanan dari arah Galang menuju Lubuk Pakam dengan menumpangi becak bermotor (betor).

Selanjutnya, Tim Tekab Polsek Galang melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil membekuk tersangka saat di tengah perjalanan, tepatnya didepan Makodim 0204/DS, yang kemudian memboyong tersangka ke Mapolsek Galang untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu, Senin (30/3/2020) menjelaskan, tersangka sudah diamankan dan sedang diproses.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini