Sebungkus Kecil Sabu Antarkan Pria Ini Ke Penjara di Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Naas tidak dapat ditolak, itulah yang dialami Awaludin Ahmad alias Awal, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Dia ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan SMA III, Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sbabu dengan berat kotor 0,15 gram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/3/2020) membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Ahmad Dahlan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan SMA III, ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya. 

Pada saat akan diamankan, lanjut Ahmad, tersangka sedang berdiri di teras rumah warga. Melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 1 bungkus plastik klip kecil transparan ke lantai yang setelah diperiksa petugas ternyata 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya petugas menginterogasi Dan tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah benar miliknya. Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UUD No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini