Santai di Rumah Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Sebarkan:
Tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sabu saat memegang barang bukti
LANGKAT | Seorang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial MI (34) warga Dusun III, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat ini lagi santai Dirumah nya menunggu para pembeli datang membeli dagangannya yakni sabu sabu dibekuk Petugas Polsek Stabat Minggu 15/3/2020 sekira pukul 13.00 wib, di Dusun III,Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Usai menerima informasi dari salah seorang Masyarakat sekitar, Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Andi GT Siregar bersama dua anggota team Opsnal yakni Dodi Afrizal dan Herdianto meluncur ketempat yang diinformasikan tersebut.

Melihat tersangka saat itu sedang santai didalam rumah milik tersangka, tidak menunggu lama Petugas langsung membekuk tersangka, dan melakukan penggeledahan, petugas mendapat barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu, satu buah dompet kecil warnah putih dan satu unit HP merek strawberry warna putih.

Hasil introgasi sementara yang dilakukan petugas, tersangka mengakui kalau seluruh barang bukti tersebut adalah milik tersangka, selanjutnya petugas membawa tersangka beserta ketiga barang bukti ke Mapolsek Stabat.

Saat petugas melakukan penangkapan terhadap diri tersangka yang saat itu sedang santai, tidak ada melakukan perlawanan, sebut Kapolsek Stabat AKP B Girsang.

Sementara Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui humas Polres Langkat Dedi P Ginting membenarkan bahwa personil Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu, dan tersangka beserta barang bukti saat ini sudah ditahan guna proses hukum selanjutnya.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini