Penjaga Gudang Ini Berbisnis Sampingan Jual Narkotika Sabu-sabu

Sebarkan:
LANGKAT - Penjaga gudang berinisial MDP (23) warga jalan Pangkalan Brandan, Lingkungan III, Kelurahan Beras Baaah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan pihak penegak hukum dikarenakan melakukan pekerjaan sampingan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka MDP ditangkap petugas Polsek Pangkalan Susu di salah satu gudang kosong tempat dia bekerja sebagai penjaga gudang di Dusun I Kurnia, Desa Seisiur, Kecamatan Pangkalan Susu, pada Sabtu (21/3/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut informasi dari Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham, penangkapan terhadap tersangka setelah pihak Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda Eko B Pranoto SH, bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di Dusun I Desa Seisiur saat sedang duduk santai didalam gudang kosong tempat dirinya bekerja sehari hari.

Pad saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka MDP mengaku bahwa barang haram sabu sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial RH, alias Obet. Dirinya hanya sebagai penjual saja.

Pada saat penangkapan, RH alias Obet tidak berada ditempat. Selanjutnya petugas menggeledah badan tersangka dan memeriksa di seputaran gudang dan menemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah timbangan elektrik, 2 buah sekop terbuat dari pipet kecil dan 2 pak kecil plastik bening kosong.

Berdasarkan nomor:LP/31/III/2020/SU/LKT-SEK Pangkalan Susu 21 Maret 2020, Polsek Pangkalan Susu telah menahan tersangka MDP diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pangkalan Susu, dan kini personil Polsek masih mengejar tersangka RH," ujar Kapolsek AKP Ilham.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini