Miliki Shabu, Pelajar Ini Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka (tengah) yang diamankan polisi. 

TANJUNGBALAI–Seorang pelajar berinisial IF diringkus personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari samping rumah warga di Jalan Nangka Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibekuk Senin (02/03/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tangannya, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 Gram dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu sebagai barang buktinya.

“Tersangka diamankan atas laporan warga," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Putra Jani Purba SH kepada wartawan, Selasa (03/03/2020).

Saat hendak mau ditangkap, tersangka membuang 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke atas tanah di dekat tersangka berdiri.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya ninimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini