Tersangka (tengah) yang diamankan polisi.
Dari tangannya, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 Gram dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu sebagai barang buktinya.
“Tersangka diamankan atas laporan warga," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Putra Jani Purba SH kepada wartawan, Selasa (03/03/2020).
Saat hendak mau ditangkap, tersangka membuang 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke atas tanah di dekat tersangka berdiri.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya ninimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. (in)