Kejaksaan Negeri Langkat Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan:

STABAT | Pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari berbagai perkara dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, jalan proklamasi nomor 51 Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Rabu (18/3/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 268 (Duaratus enam puluh delapan) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) dan adapun jenis perkara tersebut terdiri dari narkotika 230 perkara, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 20 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 17 perkara, tindak pidana khusus sebanyak satu perkara dengan barang barang bukti 100 kilo gram ganja serta 4,5 kilo gram Shabu Shabu,

Pil extacy sebanyak 44 butir, dua unit mesin jackpot, satu unit mesin ikan ikan, tiga kembar kulit harimau, satu tengkorak harimau dan188.000 batang rokok,

Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan tersebut dihadiri dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Wahyu Sabrudin SH, MH, perwakilan Hakim dari Pengadilan Langkat Safwanuddin Siregar SH, MH, Kepala seksi Pemberantasan BNNK M Halim Harsoni SH, Kapolsek Stabat AKP B Girsang,

Kasi kefarmasian dan kesehatan tradisional Andi Safrizal, Kasubsi penyidikan dan barang hasil penindakan pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Medan, Lia mau Sarah,

Kasi barang bukti Kejari Langkat Viktor M Situmorang, Kasi Pidum Kejari Langkat, Angga Hendra Setya Ali SH, MH, Kasi Pidsus Kejari Langkat Mochamad Ali Rizza SH, MH,

Barang bukti Narkotika Jenis Ganja, Shabu, dan rokok dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini