Kasus Ujaran Kebencian Kota Belawan, Polisi Akan Hadirkan Saksi Ahli

Sebarkan:
Ilustrasi
MEDAN - Kasus ujaran kebencian yang melecehkan nama baik Kota Belawan telah ditangani Polres Pelabuhan Belawan.

Untuk mendalami kasus yang menjerat Youtuber Medan, RH alias Aleh (20), polisi akan menghadirkan saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan di Belawan, Selasa (10/3/2020).

Dikatakannya, laporan yang menjerat pemilik akun Youtube bernama Aleh-Aleh Khas Medan sudah diterima, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Yang menghina itu sebelumnya sudah minta maaf melalui media sosial kepada masyarakat Belawan, tapi kasusnya tetap kita tangani. Kita akan memeriksa saksi ahli untuk mengecek bahasa yang digunakan itu terdapat unsur pidana," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra.

Harapan orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini, kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan diluar kewajaran.

Ia meminta agar masyarakat mempercayakan kasus itu ke polisi untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Nanti perkembangan kasus ini akan kita sampaikan kepada masyarakat, untuk penetapan tersangka belum dilakukan menunggu proses keterangan saksi dan bukti, kalau unsur pidananya ada akan segera kita tetapkan tersangka," terangnya.

Kasus dugaan pelecehan nama baik Belawan itu telah dilaporkan masyarakat diwakili Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB), Dedy Satria Ainal, dengan nomor: LP/111/ III/ 2020 SPK Terpadu Polres Pelabuhan Belawan, tanggal 9 Maret 2020.

Terungkapnya pelecehan nama baik Belawan dengan ucapan "Coba kalau syuting film Dilan di Belawan, daerah konflik, mafia, semua ada di situ manusia pikiran A****g," telah menyinggung seluruh masyarakat yang menetap di Belawan.

Akibat ucapan RH memberikan dampak kerugian masyarakat Belawan, sehingga ribuan masyarakat Belawan merasa tersinggung dan memilih kasus itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini