Kedua tersangka terduga pengeroyok anggota TNI
Kedua tersangka yakni Anwar Efendi alias Uli (45) warga Jalan Mayor Pajak Palapa, Lingkungan IX Kel. Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Rifandi alias Aban (39) warga Jalan Palapa Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ditangkap saat melarikan diri ke Pasar 8 Marelan, Gang Perjuangan.
Rifandi alias Aban merupakan otak pelaku pengeroyokan terhadap dua korban di Pajak Palapa, Pulo Brayan Kota kemarin.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Senin (2/3/2020) mengatakan, dua pelaku sudah diamankan. Namun ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Untuk pelaku lainnya inisial A alias AC dan UM saat ini masih dalam pengejaran kita. Tersangka Rifandi alias Aban merupakan otak pelaku penganiayaan terhadap korban dan juga dalam pengaruh alkohol saat menganiaya,” terang Afdhal.
Turut diamankan barang bukti satu besi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban dan baju celana berlumuran darah milik korban.
“Kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Barat dan terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 junto 170 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” terangnya. (ka)