Dalam 3 Jam, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Medan Timur

Sebarkan:
MEDAN-Dalam tiga jam, Tekab Polsek Medan Timur amankan dua pencuri sepeda motor di simpang Jl. Pahlawan Medan Perjuangan pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

Kedua pelaku Muhammad Ilham alias Comot ,33 thn, warga Jln HR Hakim Gg Seto Lorong Gelor, Kel Tegal Sari II. Kec Medan Area dan Suryo Ario Utomo alias Yoyo ,48, warga Jln AR Hakim, Gg Padang Lawas Kel Pasar Merah Timur Kec. Medan Area.

Saat ditangkap kedua pelaku hendak menjual sepeda motor curian ke polisi yang melakukan penyamaran. 

Keduanya mencuri sepeda motor milik Sunarji ,56, warga Jl.Rawa Cangkuk, Kel.Denai. Kec.Medan Denai. Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 21.00 wib, saat itu korban mau keluar rumah hendak ke Indomaret.

Begitu keluar rumah, korban terkejut melihat sepeda motornya telah hilang. Kasus kehilangan sepeda motor tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Timur.

Mendapat laporan pengaduan, petugas melakukan penyelidikan. Tiga jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 wib, petugas mendengar informasi bahwa ada seseorang diduga pencuri sepeda motor akan menjual sepeda motor.

Tim Tekab Polsek Medan Timur lalu melakukan penyamaran selaku pembeli. Pelaku lalu datang membawa sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam BK 6973 AEP dan ditawarkan Rp 2,5 juta.

Saat transaksi pelaku, M.Ilham langsung ditangkap. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sepeda motor itu dicurinya bersama Suryo Utomo alias Yoyo dari di Gg. Seto.

Kemudian Tim Tekab melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Yoyo. Turut disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 BK 6973 AEP, satu unit Honda Beat Bk.6026 AHV dan BPKB dan STNK.

"Kedua tersangka mengakui mereka yang mencuri sepeda motor korban," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan. 

Tambah Kapolsek, Suryo Utomo alias Yoyo baru keluar penjara dalam kasus narkoba. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini