Antisipasi Penyebaran Covid -19, KPU Toba Tunda Pelantikan PPS

Sebarkan:


TOBA- Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 diwilayah kerjanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Toba yang telah dijadwalkan, Minggu 22 Maret 2020.

Sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Toba Henri M Pardosi, penundaan pelantikan itu merujuk pada surat edaran KPU RI No 8 tahun 2020 yang isinya tetang penundaan beberapa tahapan, yaitu penundaan pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklik, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Diakui, bahwa KPU Toba sebelumnya telah menjadwalkan pelantikan PPS untuk seluruh wilayahnya pada Minggu 22 Maret 2020. Namun dibatalkan atas surat edaran tersebut.

"Kami baru terima surat edaran KPU RI No 8 sekira pukul 02.00 WIB, Minggu dini hari. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, kami gelar pleno dan memutuskan penundaan pelaksanaan pelantikan PPS yang dituangkan dalam pengumuman No 610/PP.04.2-Pu/1212/KPU-Kab/III/2020. Untuk pelantikan, akan dijadwal ulang kembali " terangnya.

Dipaparkan, dalam surat edaran KPU RI dijelaskan bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran CoronaVirus Disease  (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

memperhatikan pernyataan resmi World Health Organiztation (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global.

Pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini