Warga Desa Sugau Resah, Tanah Mereka Dimasukkan Dalam Titik Koordinat Pengurusan Ijin Pertambangan

Sebarkan:
PANCURBTU | Sejumlah masyarakat Dusun II Durin Pitu, Desa Sugau Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, dan Perizinan satu Pintu Provinsi Sumatra Utara Rabu (12/2) siang.

Kedatangan beberapa utusan warga yang diantaranya Tamat Tarigan (66), Eddy Ardinata Ginting (40), Adi Zakaria (34), Masa Purba (57) untuk memprotes agar ijin pertambangan yang diajukan oleh AEG dibatalkan.

Karena menurut mereka, lahan yang diajukan oleh AEG tidak sesuai dengan permohonan yang masuk ke instansi terkait.

Warga juga menjelaskan, untuk memuluskan ijin pertambangannya, AEG memasukan lahan warga dalam titik koordinat.

Sementara AEG tidak pernah meminta ijin kepada warga atau teman sebatas serta kepada kepala Desa Sugau.

Kepala Desa Sugau Dahlan Purba saat dikonfirmasi menjelaskan, AEG dulu pernah meminta ijin rekomindasi darinya untuk mengurus ijin pertambangan, namun karena alas hak tanah warga yang dimasukannya dalam titik koordinat tidak dilampirkan, saya tidak memberi ijin.

Kades juga menambahkan, memang benar kalau AEG ada memiliki lahan di Desa mereka, namun lahannya tersebut hanya sekitar 4 Hektar saja.

Sementara itu, Erna boru Malau saat disambangi di kantornya Perizinan satu Pintu Provinsi Sumatra Utara mengatakan, pihaknya masih mempelajari berkas yang diajukan AEG untuk mengurus ijin pertambangan.

Selain mempelajari berkasnya, tim mereka juga nanti akan turun kelapangan untuk meninjau lokasi apakah layak dikeluarkan ijin atau tidak. (roy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini