Pria Pembawa Sabu Ini Ditangkap Polisi di Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Seorang pria berinisial YA (24) yang diduga membawa Narkoba, tidak berkutik saat sepeda motor Honda Beat miliknya diberhentikan oleh personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

Setelah diberhentikan, YA langsung ditangkap petugas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, Senin (24/2/2020) menyampaikan, penangkapan tersangka YA dilakukan setelah penyelidikan atas informasi masyarakat terkait adanya seseorang membawa Narkoba di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kota Pematangsiantar.

"Tersangka ditangkap Minggu 23 Februari 2020. Petugas menemukan barang bukti berkaitan dengan Narkoba dari Dashboard Honda Beat BK 2644 WAD, berupa 1 plastik klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang berat bruto 0,33 gram. Sedangkan dari kantung depan sebelah kiri celananya ditemukan 1 unit handphone Merk Samsung. Kepada petugas, dia mengakui miliknya," ujar Rusdi.

Sementara, Kasat Narkoba AKP David Sinaga menambahkan tersangka diduga sebagai pengedar, atas perbuatannya dijerat melanggar pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan," tutup David. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini