Pelaku Penganiayaan di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, 1 DPO Masih Diburu

Sebarkan:
LHOKSEUMAWE - Pelaku penganiayaan terhadap salah satu warga Panggoi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap berinisial MF (20), warga Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, karena telah melakukan penganiayaan terhadap Abdul Muthalib.

Aksi itu tidak dilakukan sendiri, tersangka pergi bersama abangnya berinisial FM yang saat ini tercatat dalam daftar pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan, mengatakan, kejadian berawal pada bulan Januari 2020, korban Abdul Muthalib pergi ke rumah AM (ayah tersangka) untuk menagih hutang yang diperkirakan mecapai jutaan rupiah. Akan tetapi AM tidak mau membayar hutang tersebut.

"Jadi antara keduanya ini sempat terjadi cekcok mulut, saat itu AM (saksi) hendak memukul korban, namun ada warga yang datang untuk melerai pertikaian keduanya," ujar Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (26/2/2020).

Lanjut Ahzan, saat itu datang tersangka MF dan FM yang merupakan anak kandung dari AM. Keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju bagian wajah dan menendang di bagian pinggang hingga kemudian korban terjatuh.

"Saat korban terjatuh, tersangka MF kembali menendang wajah korban, namun mengenai tulang telapak tangan kiri hingga patah," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, sambung Ahzan, tersangka terancam pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

"Satu DPO berinisial FM masih terus diburu. Kami menghimbau kepada FM agar segera menyerahkan diri," tutupnya. (Alman)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini