Dua Pria Penjual Ganja Diamankan Polres Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - JT (38) alias Piten diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di salah satu rumah kosong, di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih, SIK dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, Senin (24/2/2020) menjelaskan, JT berhasil diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima Personil Sat Narkoba pada Jumat 21 Februari 2020, sekira pukul 18.00 WIB.

"Informasinya ada sebuah rumah kosong sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Ganja," ujar Iptu Rusdi.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Rusdi, petugas melakukan penggerebekan didalam rumah Jalan Mangga.

"Dari atas meja dihadapannya petugas menemukan plastik warna bening, diatasnya ada tumpukan daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja, 95 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 300 gram, 5 lembar kertas nasi, 3 lembar potongan kertas nasi. Selain itu, dari dalam lemari ditemukan 1 buah timbangan merk Tanita, dari kantong celana JP ditemukan uang Rp.50.000," ucap Rusdi.

Setelah berhasil mengamankan JT, didepan rumah tersebut petugas juga berhasil menangkap HIS (24) warga Bah Sampuran Kabupaten Simalungun.

Rusdi menambahkan, sebelum diamankan, HIS ada membuang 1 buah kotak rokok Sampoerna.

"Setelah diperiksa ternyata berisi 5 paket narkotika diduga jenis ganja seberat bruto 9,33 gram dan 3 lembar kertas tiktak. Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini