Dua Gadis Belia Korban Perdagangan Anak di Deportasi Malaysia

Sebarkan:

Deliserdang : Dua Gadis Belia korban penjualan orang ( trafiking) dideportasi Pemerintah Malaysia dan tiba dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Kamis (27/02/2020) sekitar pukul 13.45 wib dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 397 dari Kuala Lumpur Malaysia.

Dua orang gadis belia tersebut masing-masing Cut Sri Andriani Dian Sari (15) warga Jalan Aksara, Kelurahan Medan Tembung, Medan Sumatera Utara dan Cicin (12) warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi. Keduanya tampak gugup saat tiba di Bandara Kualanamu kembali.

Informasi dihimpun dari petugas BNP3TKI Medan Pos Pelayanan Bandara Kualanamu, Ali Sinaga mengatakan kalau dua gadis belia ini diduga korban trafiking (perdagangan orang) mereka dipulangkan karena masih dibawah umur dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga ,sudah sepuluh bulanan mereka bekerja namun diamankan pihak kepolisian Diraja Malaysia hingga di Deportasi kembali ,selain dua orang gadis belia ini ada juga seorang nenek yaitu Harkasih (63) ia merupakan nenek dari Cicin. Nenek dan cucu ini masuk ke Malaysia melalui Tanjung Balai, sementara Cut Sri Andayani ke Malaysia melalui bandara Kualanamu menggunakan paspor umum.

Kedua keluarga korban trafiking mengaku sudah membuat laporan ke pihak kepolisian dan pengirim dua orang gadis belia berinisial T masih di kejar petugas.

Usai penyerahan dari pihak Konjen Indonesia petugas BNP3TKI Kualanamu memfasilitasi kepulangan kedua gadis belia ini bersama neneknya kerumah masing masing yang dijemput oleh keluarga masing masing. (Wan).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini