Dikibusi Bawa Sabu, Tiga Sekawan Ini Masuk Sel

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Sempat terjadi kejar kejaran, tetapi akhirnya 3 (tiga) orang sekawan ini berhasil diamankan Satres narkoba Polres Tanjungbalai. Ketiga tersangka diamankan Rabu (19/2) sekitar pukul 18.00 wib dijalan Sei Karang I Kelurahan Sei Raja Kec. seitualang Raso.

Dari ketiga tersangka Satres narkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 (satu koma tujuh satu ) gram,Uang kontan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah),1 (satu) buah handaphone android merk Vivo warna putih,1 (satu) buah handpone merk samsung warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam BK 4541 VBI.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/2/2020) mengatakan,ketiga orang tersangka merupakan warga Kab.Asahan. Adaoun inisial ketiga tersangka adalah Rizkiawan Chaniago,26,warga Jln.Panglima Polem Kel.Tegal Sari Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan,Muhammad Nur Alamsyah,19, warga Jln.Sei Asahan No.15 Kel.Tegal Sari Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan dan Fajar Rido Tanjung,31,Jln.WR.Supratman Gang Berdikari Kel.Mekar Baru Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan.

Dikatakan Kapolres Putu Yudha berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu dengan mengendarai sepeda motor merk honda vario."Atas informasi tersebut Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil Penyelidikan iformasi tersebut benar dan Ketika melihat 3 (tiga) orang laki-laki berbonceng tiga menggunakan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, petugas berusaha menghentikan laju sepeda motor yang mereka kendarai, namun ke 3 (tiga) orang tersangka tersebut berusaha melarikan diri,tetapi petugas berhasil mengamankan ke 3 orang tersangka,"ujar Putu Yudha.

Lanjutnya lagi,sewaktu diamankan oleh petugas,tersangka yang bernama Rizki Darmawan Chaniago membuang sesuatu ke atas tanah dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah di cek petugas ternyata 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu. Dari hasil interogasi petugas terhadap ketiga tersangka,narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka.

Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Ke-3(tiga) orang tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum yang berlaku. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini