Diduga Bandar Judi, Pria Lansia Diamankan Polisi di Paluta

Sebarkan:
PALUTA - Seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Kartamirja (66) alias Karta, warga Trans Batang pane 3, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diamankan pihak Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama personel Polsek Padang Bolak, Jumat (31/1/2020) Malam.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Fitriadi, Sabtu (01/02/2020), penangkapan pria lansia ini diduga sebagai bandar judi jenis dadu dan diduga aktif sebagai juru tulis judi jenis KIM.

"Berkat adanya informasi dari masyarakat, Polsek Padang bolak melakukan proses lidik dan selanjutnya kita menuju lokasi kemudian mengamankan tersangka ini di TKP bersama barang bukti, tepatnya disamping rumahnya sendiri di Desa Batang Pane 3," ujar Kasat AKP Ginanjar Fitriadi.

Dari keterangan Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah lapak dadu tertulis angka yang dijadikan sebagai alat tebak angka, 1 buah piring putih, 1 buah mangkok warna hitam, 3 buah mata dadu, uang tunai Rp.100.000, 1 blok kertas bertuliskan angka tebak, 7 lembar kertas rekap judi KIM dan uang tunai sebesar Rp.239.000.

"Tersangka Karta diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dijelaskan dalam pasal 303 jo pasal 303," pungkasnya. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini