Diduga Akibat Main Mancis, Rumah Semi Permanen Terbakar di Tanjung Morawa

Sebarkan:
DELISERDANG - Kebakaran menghanguskan 1 unit rumah semi permanen di Jalan Sei Belumei Hilir, Dusun 1, Desa Tanjung Morawa A, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (21/2/2020) siang.

Rumah sewa yang terbakar adalah milik Apeng yang ditempati oleh M. Syarif (41) sebagai penyewa rumah.

Informasi dihimpun dari istri korban Kamalia (41) menyebutkan bahwa sumber api berasal dari ruang tengah yang mana saat kejadian anak kandungnya berinisial N (3) yang ditemukan memegang pemantik api (Mancis) dan diduga ia membakar sesuatu.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp150.000.000.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap menjelaskan, sebanyak tiga mobil pemadam kebakaran Pemkab Deliserdang diturunkan untuk memadamkan api.

Namun, karena kencangnya angin dan besarnya api, hingga menghanguskan seluruh bagian rumah dan satu jam setelah kejadian, api berhasil dipadamkan.

"Kami memasang police line di TKP dan telah meminta keterangan para saksi," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini