Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Sosialisasi UU 21 Tahun 2019

Sebarkan:
DELISERDANG - Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menggelar pertemuan untuk menyampaikan sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 16 tahun 1992 menjadi Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 di Hotel Prime Plaza, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Selasa (18/2/2020).

Dalam sosialisasi ini disampaikan UU Nomor 16 tahun 1992 dirubah menjadi UU Nomor 21 tahun 2019 adalah sebagai dasar hukum pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan dan tumbuhan dalam melaksanakan tugas.

Adanya perubahan UU ini adalah dikarenakan adanya ditemukan pada UU Nomor 16 yang belum diatur tata cara pelaksanaan tindakan karantina sehingga perlunya ada perubahan UU menjadi UU Nomor 21 tahun 2019.

"Perubahan ini mengingat kemajuan jaman, teknologi dan Informatika serta lingkungan yang strategis, cepat dan dinamis, terutama laju perdagangan antar negara, dan UU ini telah disyahkan oleh DPR," ungkap Kepala Hukum dan Humas Balai Besar Pertanian Kursad SP.MP sebagai Narasumber. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini