Tukang Rekap Judi KIM Lubuk Pakam Ditangkap Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG - Petugas Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan penangkapan terhadal tersangka tukang rekap permainan judi jenis KIM dirumahnya, Senin (13/1/2020) malam sekira 21.15 WIB.

Tersangka yang diamankan yakni Edi Hermanto (65), warga Jalan Negara Gang Buntu Lingkungan III Nomor 75-A, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp.50.000, 2 buku besar yang berisikan angka tebakan, 4 pena warna hitam dan 1 Hp merk Polytron warna putih.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Kemit melalui Paur Humas Polresta Deliserdang Iptu Masfan Naibaho, Selasa (14/1/2020) pagi mengatakan, penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik tersangka sering digunakan untuk merekap nomor judi jenis KIM.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud hingga dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Setelah ditemukan alat bukti, petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Lubuk Pakam guna dilakukan penyidikan," ujar Iptu Masfan. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini