Tiga Begal Bersajam Diringkus Polisi

Sebarkan:
Pelaku begal yang ditembak. 

MEDAN-Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata tajam (sajam) diringkus tim Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Salah seorang pelaku yang sudah 30 kali beraksi terpaksa ditembak karena berusaha menyerang petugas.

Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020) menyebutkan, tersangka yang ditembak yakni Ferry Irawan alias Ferry Tatto. Sedangkan dua tersangka lainnya, M Airul Fajar dan Heri juga turut diamankan.

"Ferry Irawan sudah 30 kali lebih beraksi dan pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2007," ujarnya. 

Kejadian berawal pada Minggu 10 November 2019. Saat itu korban, Syapari (24) warga Jalan Tangkul, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung yang mengendarai sepeda motor skuter metik BK 6928 AFQ melintas di jembatan tol Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan.

Dari arah belakang para tersangka menabrak sepeda motor korban. Korban pun terjatuh. Salah seorang pelaku mengancam korban dengan sebilah senjata tajam dan langsung membawa sepeda motor korban.

Korban sempat berusaha berteriak untuk meminta tolong, namun tidak ada yang menolong karena situasi tempat itu sepi.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan nomor: LP / 249 / XI / 2019 / SPKT Percut, tanggal 10 November 2019. 

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (23/1/2020), petugas mendapat informasi keberadaan Ferry Irawan di sekitar Lau Dendang. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.

Ferry mengaku saat beraksi ia bersama dua rekannya yaitu M Airul Fajar dan Heri. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya.

Namun saat para tersangka diajak untuk melakukan pengembangan keberadaan barang bukti lainnya, tersangka FI sempat menyerang petugas dengan menggunakan samurai. 

Tembakan peringatan yang diletuskan petugas tak diindahkan tersangka. Akhirnya petugas menembak kaki Ferry.

 "Sepeda motor hasil curian mereka jual seharga Rp 2,8 juta. M Airul Fajar dan Heri hanya mendapatkan bagian masing-masing Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya untuk tersangka, FI," tegasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini