Temuan APBD 2019 Kota Tebingtinggi Diperkirakan Diatas 5 Milyar

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi kembali mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (13/1/2020) siang.

Wali Kota LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih kepada Metro Online, Senin (13/1/2020) sore, menjelaskan, kedatangannya ke kantor BPK Perwakilan Sumut untuk berkoordinasi.

Selain itu, ada hal yang lebih krusial yakni menyerahkan surat permintaan sampling entitas pemeriksaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 yang rutin dilakukan BPK kepada 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara termasuk Kota Tebingtinggi.

"Ada temuan yang sangat fatal di lapangan," ujar Ratama ketika ditanyain maksud dan tujuan ke BPK Sumut.

Karena itu, maka LIRA Tebingtinggi sebagai lembaga Non Goverment Organisation (NGO) perlu meminta BPK agar temuan di lapangan itu dijadikan sampling pemeriksaan keuangan Anggaran Negara Tahun 2019 yang pelaksanaannya diperkirakan awal April hingga Mei 2020.

"Hal itu sesuai ketentuan BPK bahwa laporan keuangan Pemkab/Pemko batas akhir 30 Maret 2020 sehingga ditemukan titik terangnya yakni kerugian negara," ujarnya.

Ketika ditanyain seberapa besar dugaan kerugian negara yang sudah diinvestigasi pihaknya selama tahun 2019, Ratama yang juga Koordinator Jejaring Ombudsman Sumut menjawab sangat signifikan.

"Diperkirakan diatas Rp 5 Milyar sudah termasuk denda keterlambatan penyelesaian proyek dan hibah yang terkesan di Adendum," ungkapnya.

"LIRA Kota Tebingtinggi sebagai Lembaga Independen dan Mitra Pemerintah senantiasa terus mengawal jalannya penggunaan anggaran negara, terlebih lagi dengan pemborosan anggaran keuangan negara yang penggunaannya tidak bisa langsung dinikmati dan dirasakan fungsinya bahkan berpotensi total lost," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini