Sejak Awal Januari, Polres Simalungun Ungkap 12 Kasus Judi Togel

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Polres Simalungun terlihat serius memberantas kasus perjudian jenis togel (toto gelap) di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, terhitung sejak tanggal 1 sampai 21 Januari 2020.

Ada sebanyak 12 kasus perjudian dengan 13 tersangka yang telah terungkap. Antara lain, Sat Reskrim Polres Simalungun mengungkap sebanyak 5 kasus perjudian dan 7 kasus diungkap Polsek sejajaran Polres Simalungun.

Barang bukti yang berhasil disita Sat Reskrim Polres Simalungun dari 5 kasus perjudian, berupa 2 unit sepeda motor, 8 unit Handphone, uang sebanyak Rp.2.110.000, 1 lembar kartu ATM, 2 buah buku tulis, 1 buah buku tafsir mimpi, 3 blok notes. Kemudian 4 lembar kerta rekap, 2 buah Ballpoint dan 1 lembar karbon.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan mengatakan, adapun 7 kasus perjudian yang diungkap 6 Polsek sejajaran Polres, antara lain Polsek Bangun dengan 1 kasus, Polsek Pane Tongah 1 kasus, Polsek Perdagangan 2 kasus, Polsek Purba 1 kasus dan Polsek Sidamanik 1 kasus serta Polsek Tanah Jawa sebanyak 1 kasus.

"Dari 12 kasus perjudian dengan 13 tersangka tersebut, ada 1 orang tersangka wanita," kata Heribertus Ompusunggu, Selasa (21/1/2020).

Ke-13 tersangka yakni, Ridu Suadi (60), Feri Prawito Sipayung (30), Susi Purba (37), Elwin Damanik (56) tertangkap tangan saat memesan nomor kepada Polman Damanik.

Kemudian tersangka Polman Damanik (38), Rudi Hartono (43), Viktor Togatorop (51), Marto (27), Bisker Sihombing (69), Muhammad Usman, Sarifuddin Manik (55). Selanjutnya, tersangka Erwin (41) dan Serianto Silalahi (42).

"Pemberantas judi togel (toto gelap) ini terus akan berlanjut sampai nanti benar-benar tidak ada lagi judi togel di wilayah hukum Polres Simalungun. Kita akan tetap bersihkan, untuk penulis kita akan cari dan tangkap. Tetapi penulis tetap diam dan bertahan tidak mau memberitahu sampai ke bandar. Namun percayalah setelah semua penulis tertangkap bandar nantinya tidak akan bisa bergerak," ujar Heribertus.

Modus operandi para tersangka, lanjut Heribertus, dengan cara menulis dan menjual serta mengedarkan kupon togel dan Kim Hongkong kepada masyarakat.

"Para tersangka dijerat melanggar pasal 303 KUHPidana yo Psl 2 UU No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini