Polisi Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Madina, Pengembangan Kasus di Depok dan Jakarta

Sebarkan:
MADINA - Petugas gabungan dari Satuan Petugas Khusus Narkoba Mabes Polri bersama Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Ditnarkoba Polda Sumut, Polres Metro Jakarta Barat Polres Madina dan Koramil 13 Panyabungan Kodim 0212/TS melakukan operasi pemusnahan ladang ganja.

Pemusnahan ladang ganja berlangsung di Pegunungan Simpang Pahu, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Sabtu (18/1/2020).

Informasi yang dihimpun, Minggu (19/1/2020) sore, pemusnahan ladang ganja tersebut turut dihadiri Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji bersama Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani Eko.

Pemusnahan ladang ganja ini merupakan pemgembangan dari kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 210 kilogram oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, pengembangan kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 34 kg oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 254 kg oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, tersangka pemilik ganja di Madina yakni bernama Saparuddin.

"Total jumlah keseluruhan ladang ganja sebanyak 5 hektar yang ditanami pohon ganja sebanyak 300.000 batang pohon," ungkapnya.

Dalam operasi pemberantasan dan pemusnahan ladang ganja, lanjut Irsan, pertama dilakukan di Pegunungan Simpang Pahu, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.

"Setelah di lokasi, petugas menemukan ladang ganja kurang lebih 3 hektar dengan jumlah tanaman kurang lebih 180.000 batang. Rata-rata pohon ganja berukuran 1,5 meter sampai 2 meter atau siap untuk panen dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram," terangnya.

Setelah dikembangkan, petugas gabungan kembali menemukan 2 hektar ladang ganja yang tidak jauh dari lokasi penemuan pertama.

Di penemuan kedua ini, sebanyak 120 ribu batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen).

"Kami melakukan pencabutan dan pemusnahan barang bukti di TKP 1 dan 2. Di lokasi pertama, dimusnahkan 179.970 batang dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja. Untuk TKP kedua, dimusnahkan 119.970 batang pohon dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja. Total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 299.940 batang," pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini