Pemilik Ekstasi dan Inex Ini Nginap di Sel Polsek Medan Baru

Sebarkan:
DIAMANKAN:Tiga pemilik ekstasi dan inex diapit Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba. 

MEDAN-Dua bandar dan pecandu narkotika jenis ekstasi dan inek yakni Andre Mei Pepayosa Ginting (23) warga Jl Ginting, No 121, Kel Kwala Bekala, Kec Medan Johor. M Ganda Gurusinga (20) warga Jl Jamin Ginting, tepatnya di belakang Klinik Medika, No 31, Kel Kwala Bekala, Kec Medan Johor diamankan unit Reskrim Mapolsek Medan Baru.

Juga turut diamankan seorang pecandu narkotika jenis Inex, Edward Wilson Ginting (18) warga Jl Ginting, Gg Gembira, No 17, Kel Kwala Bekala, Kec Medan Johor.

Penangkapan dilakukan berawal pada Jum'at (27/12/2019), personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki bernama Edward Wilson Ginting yang memiliki narkotika jenis pil ekstasi. 

"Edward Wilson Ginting diamankan di Jl Bunga Herba 3, Padang Bulan Kota Medan. Dari tersangka disita barang bukti berupa dua butir narkotika jenis ekstasi Gambar Hellowin warna merah jambu," kata Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Philip Purba, kepada wartawan. Jum'at (3/1/2020) malam.

Pengakuan Edward Wilson Ginting, barang bukti itu dibeli dari tersangka Andre Mei Pepayosa Ginting di Jl Jamin Ginting, Perumahan Buena Vista, Blok B 7 Padang Bulan Medan dengan harga Rp.160 ribu per butir. Dan pukul 23.00 wib, tersangka Andre Mei Pepayosa Ginting serta M Ganda Gurusinga diamankan dari Jl Jamin Ginting, Perumahan Buena Vista Blok B 7.

Dari tersangka Andre disita barang bukti berupa 151 butir pil ekstasi gambar Hellowin warna hijau dengan berat bersih 151 gram.

Dan juga 26 pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu dengan berat bersih 8,6 gram yang disimpan di kamar mandi lantai dua.

"Saat diinterogasi, Andre Mei Pepayosa Ginting menerangkan bahwa ekstasi tersebut milik Kael Sembiring yang merupakan pemilik rumah. Namun saat dilakukan penangkapan, Kael Sembiring tidak berada di rumah,” tambah Philip Purba.

Total petugas unit Reskrim Mapolsek Medan Baru mengamankan 179 pil ektasi dengan rincian dua butir pil ekstasi gambar Hellowin warna merah jambu dengan berat bersih 0.72 gram, 151 butir pil ekstasi gambar Hellowin warna hijau dengan berat bersih 151 gram, 26 pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu dengan berat bersih 8,6 gram.

Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini