Feri Pelaku Judi Hongkong Ditangkap Jatanras Simalungun

Sebarkan:

Simalungun-Feri (29) warga Dusun Bandar Hinalang tak 'berkutik' saat ditangkap personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, saat melakukan permainan judi Jenis Kim Hongkong On Line berikut barang buktinya.

Dia diamankan dari Warung Kopi Milik Holman di Dusun Bandar Hinalang Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menyampaikan pihak (Polres Simalungun dan Jajaran) nya selalu komit melakukan penindakan dan penangkapan para pelaku jenis Perjudian tanpa terkecuali di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

Terkait penangkapan Feri, Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring mengatakan penangkapan terjadi setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi atas informasi diterima.

"Di lokasi (TKP), petugas melihat seseorang yang di curigai sedang melakukan permainan judi jenis Kim Hongkong On Line dan mengamankannya pada Kamis 9 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 wib," kata Lukman Sembiring, Sabtu (11/1/2020).

Dari tersangka, lanjut Lukman, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain berupa 1(Satu) Unit Hp Android Merk Realme Tife RMX1941 Warna Hitam yang berisikan Angka-angka Tebakan Judi Jenis Kim Hongkong On Line yang diakses dari Website WWW.TOTOHD.COM, 1(Satu) Lembar Kertas Bukti Transfer Deposit Sebesar Rp.550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Selain itu, petugas mengamankan 2 (Dua) Buah ATM BRI dan BNI, Uang Sebesar Rp.750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Tersangka berikut barang bukti berada di Kantor Sat Reskrim guna proses lebih lanjut," ujar Lukman.

JS


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini