Dikibusin Jual Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Aktifitas nelayan satu ini yang sering jual sabu di lingkungan sekitarnya membuat resah warga.

Akhirnya Heri Iskandar alias Dogol (35), warga Jalan Aman Lingk XII, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, harus berurusan dengan polisi.

Tersangka ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Aman, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan membenarkan penangkapan nelayan yang sering jual sabu.

Dikatakan Kapolres Putu Yudha, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang laki laki yang sering menjual narkotika Jenis sabu-sabu.

"Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian. Setelah melihat seorang laki laki yang sesuai dengan ciri ciri dari Informasi tersebut personil langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,5 gram. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka dan barang bukti sabu diboyong ke Mapolsek Datuk Bandar.

"Kepada tersangka ditetapkan melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Putu Yudha. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini