Diduga Masalah Keluarga, Istri Dibantu 2 Eksekutor Bunuh Hakim PN Medan, Ini Penampakan Para Pelaku

Sebarkan:
Ketiga tersangka pembunuhan, JP (Kiri), ZH (Tengah) dan R (kanan)
MEDAN - Pihak kepolisian dari Polda Sumut menggelar press realese kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin (55) yang merupakan Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diduga otak pelaku pembunuhan adalah istri Jamaluddin sendiri bernama Zuraidah Hanum (41) dan dibantu 2 pria diduga pembunuh bayaran/eksekutor.

Pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati Zuraidah yang diselingkuhi korban. Pembunuhan dilakukan pada 29 November 2019, di rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Setelah dibunuh, mayat Jamaluddin dimasukkan ke mobil dan keluar menjelang subuh. Untuk menghilangkan jejak, mobil ditabrakkan di daerah kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang. Seolah-olah Jamaluddin jadi korban perampokan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, korban Jamaluddin dibunuh saat tiba di rumah miliknya. Di rumah tersebut sudah menunggu 2 orang pria yang diduga sebagai pembunuh bayaran/eksekutor bernama Jefri Pratama (JP/42) dan Reza Fahlevi (R/29).

"Jadi korban dibunuh pada ranggal 28 November 2019, di dalam rumah. Jenazah ditemukan 29 November 2019 di Desa Kutalimbaru," ungkap Kapolda dalam keterangannya, Rabu (8/1/2020).

Terkait motif pembunuhan tersebut, Kapolda Martuani menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, dugaan sementara motifnya masalah rumah tangga.

"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga. Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik masih melakukan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan secara ke publik," jelasnya.
Berdasarkan pendalaman informasi, pernikahan antara korban dengan Zuraidah dilakukan pada 2011 dan kini telah dikaruniai seorang anak perempuan.

Seiring berjalannya waktu, Zuraidah pun merasa cemburu karena ia merasa diselingkuhi korban.

Lalu, pada 25 November 2019, Zuraidah dan JP merencanakan aksi pembunuhan di sebuah coffee shop di kawasan ringroad serta memberitahukannya kepada R.

Setelah bersepakat, zuraidah pun memberikan uang Rp 2 juta kepada R untuk membeli handphone kecil, kaos, sepatu dan sarung tangan.

Kemudian, pada 28 November 2019 malam, kedua pelaku pun mendatangi rumah korban. Setelah mendapatkan aba-aba dari Zuraidah, keduanya pun melakukan eksekusi dengan membekap hidung korban Jamaluddin hingga tewas.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi milik korban dan barang bukti milik pelaku. Jamaluddin dibunuh dengan menggunakan bed cover (sprei) tebal berwarna merah muda. Sedangkan barang bukti milik Jamaluddin antara lain dompet, kemeja, sepatu kets dan pantofel, dan tas.

Ketiga pelaku turut dihadirkan dalam press realese. Zuraihda tampak mengenakan jilbab hitam dan baju tahanan sedangkan dua tersangka lainnya juga mengenakan baju tahanan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah istri korban.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JP dan R," ujar Argo di Jakarta, Selasa (7/1/2020). (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini