Terkait Alih Fungsi Hutan Mangrove di Madina, DPRD Sumut Akan Panggil PT TBS

Sebarkan:
Anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur
MEDAN - Komisi B dan D DPRD Sumut akan mengundang pihak PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta pihak terkait lainnya, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP tersebut terkait pengelolaan hutan mangrove di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), karena diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. 

"Kita akan mengundang pihak perusahaan dan dinas-dinas terkait untuk mendengar penjelasan pengelolaan hutan mangrove di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, karena diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit dalam RDP," ujar anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur, Selasa (3/12/2019).

Sugianto Makmur mengatakan pihaknya memiliki prinsip hutan mangrove tidak bisa dialihfungsikan seperti yang terjadi di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

"Walaupun perusahaan mengklaim lokasi yang digunakan memiliki perizinan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap saja tidak bisa dipakai karena diduga merusak lingkungan. Ini sudah jelas harus diperiksa. Kita tau ada warga yang sudah melaporkan masalah itu ke Polres Madina, tapi masih sebatas memeriksa saksi-saksi saja," ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut ini.

Kemudian, Sugianto juga mempertanyakan izin lokasi yang dikeluarkan HGU tersebut seperti apa oleh pemerintah.

"Apabila Pemkab Madina mengeluarkan izin hingga tepi sungai, itu sudah salah karena merusak lingkungan. Tapi menurut saya, pemerintah tidak sekonyol itu mengeluarkan izin kepada perusahaan. Tapi nanti kita dengar penjelasan mereka dalam RDP," tegasnya.

Sementara, anggota Komisi D DPRD Sumut Syahrul Efendi Siregar menambahkan sebelum pibaknya melakukan RDP dengan PT TBS, DLH dan pihak terkait lainnya, ia akan meninjau lokasi lebih dahulu pada waktu reses tanggal 13-15 Desember mendatang.

"Kami tidak mau lingkungan wilayah Desa Sikara-kara dirusak dan dialihfungsikan seperti ini. Jika terbukti menyalahi aturan maka, PT TBS segera ditutup," tegas wakil rakyat dari Dapil Madina ini.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi PDI-P DPRD Sumut meminta Dinas Kehutanan Sumut, DLH Sumut serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madina meninjau ulang perizinan pengelolaan hutan mangrove di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, karena diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut Ustadz Syahrul Ependi Siregar menduga telah terjadi peralihan fungsi dari hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Sikara-Kara.

"Berdasarkan laporan masyarakat ada sekitar 178 hektare lebih hutan mangrove diduga telah beralih fungsi," kata Syahrul beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, PT TBS melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti membantah semua tudingan Syahrul.

"Saya minta kepada Syahrul selaku anggota DPRD Sumut jangan asal bunyi atau asbun, saya tahu Syahrul hanya menerima laporan dari Syafron saja, silahkan buktikan ke lapangan, jangan asal memberikan komentar," ujarnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini