Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu Amankan Pengedar Sabu

Sebarkan:
SERGAI - Petugas dari Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Teluk Mengkudu menggerebek rumah terduga pengedar sabu di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Selasa (10/12/2019).

Selain mengamankan tersangka DM Marpaung alias Pupe (28), petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 8 plastik klip ukuran kecil sabu, 1 unit timbangan elektrik, dompet warna merah, 1 hp merk Nokia warna hitam, 1 pipet pendek warna putih, uang tunai Rp215.000, dan 1 plastik klip transparan ukuran sedang.

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Budiadin menjelaskan, penggerebekan ini berawal pada Sabtu (7/12/2019) saat petugas mendapat laporan dari tokoh masyarakat Dusun I Desa Bogak Besar, bahwa di salah satu rumah yang ditempati pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda B Manurung turun ke TKP dan tanpa berlama-lama petugas langsung melakukan penggerebekan.

"Saat pengerebekan, tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap," ujar AKP Budiadin, Rabu (11/12/2019).

Di hadapan petugas, lanjut Budiadin, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinsial IL, warga Desa Nagur.

"Namun petugas belum berhasil menangkap karena pelaku tidak berada di tempat," ungkapnya.

Dijelaskan Budiadin, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini